Correct Article 140
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah
ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi paling lama 3 (tiga) tahun;
dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah terbit dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak;
4. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut:
a) memperhatikan harga pasaran setempat;
b) sesuai dengan NJOP; atau c) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini;
d. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
(3) Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 dilengkapi dengan Materi Teknis dan Album Peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Dalam hal terdapat penetapan kawasan hutan oleh Menteri yang membidangi urusan kehutanan terhadap bagian wilayah kabupaten yang kawasan hutannya belum disepakati pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, rencana dan album peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) agar disesuaikan dengan peruntukan Kawasan Hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Dalam rangka menunjang penataan ruang Kabupaten, perlu disusun Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) yang meliputi:
a. kawasan perkotaan Sragen;
b. kawasan perkotaan Gemolong;
c. kawasan kota industri Gondang-Sambungmacan;
d. Kawasan Agropolitan Kecamatan Sambirejo dan sekitarnya;
e. Kecamatan Miri dan sekitarnya; dan
f. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Sangiran dan sekitarnya.
Your Correction
