Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 136

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan penataan ruang dan kerjasama antar sektor/ daerah di bidang penataan ruang, dibentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Kabupaten. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas TKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang dan Kelompok Kerja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (3) Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Tim Koordinasi Penataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 125. Ketentuan Pasal 140 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction