Correct Article 135
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan kepada Bupati yang mengkoordinasikan penataan ruang kabupaten melalui PD terkait.
124. Ketentuan Pasal 136 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
