Correct Article 130
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dilaksanakan oleh PD yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif akan diatur dengan Peraturan Bupati.
122. Ketentuan Pasal 132 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
