Correct Article 124
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat
(1) meliputi:
a. izin prinsip;
b. izin lokasi;
c. izin perubahan status penggunaan tanah;
d. izin penggunaan pemanfaatan tanah;
e. izin mendirikan bangunan; dan
f. izin lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin prinsip dan izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten dan/atau rencana rinci tata ruang Kabupaten.
(3) Izin perubahan status penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten dan/atau rencana rinci tata ruang Kabupaten kepada orang dan/atau korporasi/badan hukum yang akan melakukan alih fungsi lahan.
(4) Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) merupakan izin yang diberikan kepada pengusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang dengan kriteria batasan luasan tanah kurang dari 1 ha; dan
b. ketentuan lebih lanjut mengenai izin penggunaan pemanfaatan tanah akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan Peraturan Bupati.
(5) Ketentuan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan:
a. izin mendirikan bangunan merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis; dan
b. ketentuan lebih lanjut mengenai izin mendirikan bangunan gedung akan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan izin lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. izin lainnya terkait pemanfaatan ruang merupakan ketentuan izin usaha perumahan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, industri, perdagangan dan pengembangan sektoral lainnya, yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b. ketentuan lebih lanjut mengenai izin penggunaan pemanfaatan tanah akan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
120. Ketentuan Pasal 125 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
