Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 122

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan produksi; b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan rakyat; c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian; d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan industri; e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pariwisata; dan f. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan; 2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan; dan 3. aktivitas pengembangan hutan secara berkelanjutan b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi: 1. Kegiatan mendirikan bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan. 2. Kegiatan pengembangan budidaya lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:kegiatan pertanian, industri, rumah tinggal, petambangan, peternakan, perdagangan, perikanan dan pergudangan. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. Kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan pada kawasan lahan kritis; 2. Kegiatan pengusahaan hutan rakyat terhadap lahan-lahan yang potensial dikembangkan; dan 3. Kegiatan untuk fasilitas umum. b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi: 1. Kegiatan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pengamanan Kawasan; 2. Kegiatan perikanan, kegiatan pariwisata, kegiatan rumah tinggal dan fasilitas sosial ; dan 3. Kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang -undangan. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi seluruh kegiatan yang dapat merusak fungsi hutan rakyat. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pertanian tanaman pangan meliputi: 1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi : a) kegiatan untuk budidaya tanaman pangan; dan b) kegifatan pemanfaatan kawasan pertanian tanaman pangan diluar kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan (KP2B) untuk menunjang jalan Tol. 2. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: a) aktivitas budidaya yang mengurangi luas kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan (KP2B); b) kegiatan budidaya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah; dan c) kegiatan mendirikan bangunan pada kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan (KP2B) yang dapat merusak fungsi tanaman pangan. b. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pertanian hortikultura meliputi: 1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi: a) Kegiatan pertanian tanaman yang menghasilkan daun, buah, dan batang; b) kegiatan budidaya tanaman tahunan pada kawasan yang memiliki kelerengan diatas 25 % (dua puluh lima persen); c) aktivitas pendukung pertanian; dan d) kegiatan mendirikan bangunan untuk fasilitas umum; 2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan untuk peternakan, perikanan, pertambangan, pariwisata, rumah tinggal tunggal, perumahan, rumah usaha, industri, perdagangan, dan fasilitas sosial;dan 3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan lain yang dapat merusak fungsi tanaman pangan hortikultura. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. aktivitas pendukung kegiatan industri; 2. penyediaan ruang untuk zona penyangga berupa sabuk hijau (green belt) dan RTH; 3. mengembangkan perumahan karyawan, fasum skala lokal sebagai pendukung kegiatan industri; 4. mengembangkan IPAL; dan 5. kegiatan pengelolaan limbah B3 di kawasan industri. b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan pertambangan, rumah tinggal tunggal, perumahan, rumah susun, rumah usaha, fasilitas sosial dan fasilitas umum; c. Kegiatanyang tidak diperbolehkan meliputi: 1. pengembangan kegiatan yang tidak mendukung fungsi industri; dan 2. kegiatan dan/atau usaha yang menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan. (6) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. Kegiatan pengembangan aktivitas komersial sesuai dengan skala daya tarik pariwisatanya; 2. kegiatan perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan masa lampau; dan 3. Kegiatan pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut: 1. Kegiatan mendirikan bangunan untuk menunjang pariwisata; 2. kegiatan pengembangan aktivitas perumahan dan permukiman dengan syarat di luar zona utama pariwisata dan tidak mengganggu bentang alam daya tarik pariwisata; dan 3. Kegiatan pemanfaatan ruang secara terbatas untuk menunjang kegiatan pariwisata adalah kegiatan jasa, pelayanan bisnis, jasa percetakan, fotografi dan komunikasi. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi terjadinya perubahan lingkungan fisik alamiah ruang untuk kawasan wisata alam selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. (7) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan permukimansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan permukiman perkotaan meliputi : 1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi: a) kegiatan perdagangan jasa dengan syarat sesuai dengan skalanya; b) kegiatan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan skalanya;dan c) kegiatan penyediaan ruang terbuka hijau perkotaan; 2. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut : a) Kegiatan kaveling perumahan; b) Kegiatan pergudangan; c) kegiatan eksisting industri yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran yang berdampak luas; dan d) Kegiatan peternakan terbatas yang dipergunakan untuk pengembangan pasar hewan terpadu Kabupaten Sragen. 3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: a) kegiatan pengembangan atas eksisting kegiatan industri seperti yang dimaksud pada huruf b; b) dilarang kegiatan untuk peternakan; dan c) kegiatan lainnya yang dapat menganggu kenyamanan fungsi kawasan permukiman perkotaan. b. Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: 1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi: a) Kegiatan permukiman dan perumahan; b) Mengembangkan kegiatan perdagangan jasa; c) kegiatan pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan d) Pembangunan ruang terbuka hijau; 2. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: a) kegiatan eksisting industri kecil yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran yang berdampak luas; dan b) kegiatan peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pergudangan, dan perdagangan; 3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan lainnya yang dapat menganggu kenyamanan fungsi kawasan permukiman perdesaan. (8) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi : a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan untuk prasarana dan sarana penunjang aspek pertahanan dan kemanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghijauan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan ruang secara terbatas dan selektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. 117. Diantara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan Pasal 122 A berbunyi: Pasal 122 A Untuk operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, disusun ketentuan operasional pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 118. Ketentuan Pasal 123 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction