Correct Article 121
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung; dan
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. ketentuan umum kawasan perlindungan setempat;
c. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan konservasi;
d. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan ruang terbuka hijau perkotaan;
e. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan lindung geologi;
f. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan bencana alam; dan
g. Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan cagar budaya
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a meliputi:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan hutan lindung meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
a) Kegiatan pengembalian fungsi kawasan hutan lindung yang terjadinya alih akibat fungsi.
b) Kegiatan pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem;
c) Kegiatan pengawasan dan pemantauan untuk pelestarian kawasan hutan lindung;
d) Kegiatan percepatan rehabilitasi hutan hutan lindung dengan tanaman yang sesuai dengan fungsi lindung; dan e) Kegiatan penerapan ketentuan-ketentuan untuk mengembalikan fungsi lindung kawasan yang telah terganggu fungsi lindungnya secara bertahap dan berkelanjutan sehingga dapat mempertahankan keberadaan kawasan hutan lindung untuk kepentingan hidrologis.
2. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tetap dapat mempertahankan fungsi lindung di kawasan hutan lindung dan tidak mengubah bentang alam serta ekosistem alam;
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lindung di kawasan hutan lindung dan mengubah bentang alam serta ekosistem alam;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan resapan air meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi :
a) Kegiatan penghijauan dengan jenis tanaman tahunan yang produksinya tidak dilakukan dengan cara penebangan pohon;
b) kegiatan preservasi dan konservasi seperti reboisasi lahan;
c) Kegiatan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada;
d) kegiatan hutan rakyat; dan e) rehabilitasi vegetasi di sekitar radius mata air.
2. Kegiatanyang diperbolehkan bersyarat meliputi:
a) kegiatan wisata alam dengan syarat tidak mengubah bentang alam;
b) kegiatan pendidikan dan penelitian dengan syarat tidak mengubah bentang alam;
c) kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; dan
d) kegiatan budidaya dengan diatur KDB, KDH, wajib menyediakan sumur resapan dan ketentuan teknis lainnya seperti kegiatan permukiman perdesaan.
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
a) dilarang seluruh jenis kegiatan yang menyebabkan pencemaran kualitas air, kondisi fisik kawasan, dan daerah tangkapan air.
b) dilarang seluruh kegiatan yang mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta fungsi lingkungan hidup;
dan dilarang pemanfaatan hasil tegakan;
c) dilarang kegiatan penggalian atau kegiatan lain yang sifatnya mengubah bentuk kawasan sekitar mata air dan/atau dapat mengakibatkan tertutupnya sumber mata air;
d) dilarang kegiatan yang dapat mengganggu fungsi kawasan sekitar mata air; dan e) seluruh jenis kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b meliputi:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi pada sempadan sungai meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi :
a) Kegiatan pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
b) kegiatan pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan; dan c) kegiatan pemasangan jaringan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum.
2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi :
a) Kegiatan wisata alam dengan syarat tidak mengganggu kualitas air sungai;
b) kegiatan perikanan, rumah tinggal tunggal, fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan c) kegiatan pendirian bangunan yang menunjang fungsi pengelolaan sungai dan taman rekreasi.
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
a) Kegiatan mendirikan bangunan pada sempadan sungai;
b) kegiatan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas sungai;
c) kegiatan peternakan, pertambangan, industri, pergudangan, kaveling & perumahan, rumah susun, rumah usaha, dan perdagangan; dan d) seluruh kegiatan dan bangunan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas sungai.
4. Sungaitidak bertanggul di luar kawasan perkotaan meliputi:
a) pada sungai besar berupa sungai yang mempunyai daerah pengaliran sungai seluas 500 kilometer persegi atau lebih dilakukan ruas per ruas dengan mempertimbangkan luas daerah pengaliran sungai pada ruas yang bersangkutan;
b) pada sungai besar ditetapkan sekurang-kurangnya 100 meter dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan; dan
c) pada sungai kecil ditetapkan sekurang-kurangnya 50 meter dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan.
5. Sungaitidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan meliputi:
a) pada sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3 meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 10 meter dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan;
b) pada sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 15 meter dari tepi sungai pada waktu ditetapkan; dan c) pada sungai yang mempunyai kedalaman maksimum lebih dari 20 meter, garis sempadan ditetapkan sekurang- kurangnya 30 meter dihitung dari tepi sungai pada waktu yang ditetapkan.
6. Garis sempadan sungai tidak bertanggul yang berbatasan dengan jalan adalah mengikuti ketentuan garis sempadan bangunan, dengan ketentuan konstruksi dan penggunaan jalan harus menjamin bagi kelestarian dan keamanan sungai serta bangunan sungai;
7. Kepemilikan lahan yang berbatasan dengan sungai diwajibkan menyediakan ruang terbuka publik minimal 3 meter sepanjang sungai untuk jalan inspeksi dan/atau taman.
b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan waduk meliputi :
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
a) Kegiatanpemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; dan b) kegiatan lain yang mendukung fungsi sempadan waduk.
2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputikegiatan pariwisata, perikanan, rumah tinggal tunggal, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak mengganggu fungsi sempadan waduk.
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
a) kegiatan peternakan, pertambangan, industri, pergudangan, kaveling & perumahan, rumah susun, rumah usaha, dan perdagangan;
b) kegiatan pembangunan bangunan fisik atau penanaman tanaman semusim yang mempercepat proses pendangkalan waduk; dan c) Kegiatan mendirikan bangunan permukiman atau kegiatan lain yang dapat mengganggu kelestarian daya tampung waduk pada kawasan sempadannya termasuk daerah pasang surutnya.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan konservasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c berupa ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan suaka alam meliputi:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi :
1. Kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, dan pendidikan;
2. kegiatan pelestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya di dalam kawasan suaka alam; dan
3. Kegiatan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap kondisi cagar alam yang memiliki kecenderungan rusak untuk mengatasi meluasnya kerusakan terhadap ekosistemnya.
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi :
1. Kegiatan mengembangkan hutan rakyat, pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, pariwisata, rumah tinggal tunggal, kaveling & perumahan, rumah usaha, perdagangan, fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan
2. Kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Kegiatan hutan produksi, industri, penggalian pertambangan, pergudangan, dan rumah susun; dan
2. Seluruh kegiatan yang dapat merusak dan mengganggu fungsi kawasan suaka alam.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan ruang terbuka hijau perkotaan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d berupa ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan suaka alam meliputi:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi :
1. Kegiatan pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
2. Kegiatan ruang luar bersifat rekreatif dan dapat meningkatkan intensitas interaksi sosial budaya masyarakat;
3. Ruang terbuka hijau pasif yang multi fungsi, apabila tidak terjadi bencana dapat berfungsi sebagai ruang terbuka publik dan swasta, apabila terjadi bencana dapat dimanfaatkan sebagai ruang evakuasi; dan
4. Jasa pelayanan pemakaman.
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi :
1. Kegiatan perdagangan dan yang menunjang kegiatan rekreasi ruang luar;
2. Pengembangan fasilitas umum sebagai pendukung kawasan tersebut;
3. kegiatan pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan;
4. kegiatan pemasangan jaringan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum; dan
5. Kegiatan perdagangan dan jasa yang menunjang kegiatan di pemakaman umum.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Kegiatan perdagangan dan jasa yang memanfaatkan ruang fasilitas umum dan menimbulkan limbah serta polusi;
2. Penggunaan lahan yang dapat memicu terjadinya pengembangan bangunan yang mengurangi luas hutan kota; dan
3. Penggunaan lahan yang dapat memicu terjadinya pengembangan bangunan yang mengurangi luas ruang terbuka hijau kota.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan cagar alam geologi berupa kawasan keunikan batuan dan fosil meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi :
a) Kegiatan pemanfaatan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata; dan b) Kegiatan pelestarian kawasan lindung geologi.
2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi:
a) kegiatan pendirian bangunan yang menunjang kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata;
b) Kegiatan mengembangkan hutan rakyat, pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, pariwisata, rumah tinggal tunggal, kaveling & perumahan, rumah usaha, perdagangan, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
a) kegiatan pertambangan dalam kawasan lindung geologi;
b) kegiatan merusak kawasan batuan dan fosil;
c) kegiatan yang mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan d) kegiatan yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen nasional, serta wilayah dengan bentukan geologi tertentu.
b. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi :
a) Kegiatan budidaya pertanian dan perkebunan tanaman tahunan/tanaman keras sepanjang tutupan lahan berupa RTH;
b) Kegiatan penghijauan dengan jenis tanaman tahunan yang produksinya tidak dilakukan dengan cara penebangan pohon;
c) kegiatan prservasi dan konservasi seperti reboisasi lahan;
dan d) kegiatan rehabilitasi vegetasi di sekitar radius mata air;
2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi:
a) kegiatan wisata alam dengan syarat tidak mengubah bentang alam;
b) kegiatan pendidikan dan penelitian dengan syarat tidak mengubah bentang alam;
c) kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; dan d) kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan.
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
a) kegiatan budidaya terbangun di dalam Kawasan Sekitar Mata Air dalam radius 100 m (seratus meter);
b) melakukan pengeboran air bawah tanah pada radius 200 m (dua ratus meter) di sekitar mata air;
c) kegiatan yang mengganggu fungsi hidrologis secara maksimal kecuali bangunan penyaluran air; dan d) kegiatan budidaya yang dinilai mengganggu fungsi lingkungannya.
(8) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan banjir meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
a) Kegiatan pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah;
b) Kegiatan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan ancaman bencana;
c) Kegiatan pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan d) Kegiatan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan budidaya dengan syarat teknis rekayasa teknologi yang sesuai dengan karakteristik;
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan yang dapat mengganggu fungsi dan peruntukan jalur evakuasi bencana.
b. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan tanah longsor dan rawan gerakan tanah secara geologis meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
a) Kegiatan pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah.
b) Kegiatan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan ancaman bencana;
c) Kegiatan pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan d) Kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan budidaya dengan syarat teknis rekayasa teknologi yang sesuai dengan karakteristik;
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi;
a) Kegiatan permukiman dan pembangunan prasarana utama di kawasan rawan gerakan tanah secara geologis; dan b) Kegiatan pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah.
(9) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g terdiri dari ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Cagar Budaya Sangiran meliputi:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata.
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi:
1. Kegiatan mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata; dan
2. Kegiatan mengembangkan hutan rakyat, pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, pariwisata, rumah tinggal tunggal, kaveling & perumahan, rumah usaha, perdagangan, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu atau merusak kekayaan budaya;
2. kegiatan yang mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan;
3. kegiatan yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen nasional, serta wilayah dengan bentukan geologi tertentu; dan
4. kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya masyarakat setempat.
116. Ketentuan Pasal 122 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
