Correct Article 119
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf f terdiri atas:
a. peraturan zonasi pada jaringan dan kawasan pengelolaan air bersih;
b. peraturan zonasi pada jaringan dan kawasan pengelolaan air limbah;
c. peraturan zonasi pada jaringan dan kawasan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. peraturan zonasi pada kawasan sekitar TPA dan TPS;
e. peraturan zonasi pada jaringan dan ruang evakuasi bencana; dan
f. peraturan zonasi pada jaringan drainase; dan
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi pada jaringan dan kawasan pengelolaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan pengambilan air,
2. penghijauan, dan
3. pembangunan prasarana dan sarana system penyediaan air minum dengan luasan terbatas dan sesuai dengan rencana struktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu
keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi pada jaringan dan kawasan pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan prasarana dan sarana air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengurangi, memanfaatkan kembali, an mengolah air limbah domestik;
b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu fungsi system jaringan air limbah; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi system jaringan air limbah.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi pada jaringan dan kawasan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi;
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan prasarana dan sarana air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah limbah industri;
b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu fungsi system jaringan limbah industri; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pembuangan bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi system jaringan air limbah.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan sekitar TPA dan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesanakhir sampahdan pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaanTPA sampahdanindustryterkaitpengolahan sampah;
b. kegiatan yang diperbolehkan besyarat meliputi kegiatan pertanian non pangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak aman dari dampak TPA, industri non polutan, pergudangan dan kegiatan lain yang tidka mengganggu fungsi kawasan peruntukan TPA sampah; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu operasionaliasi persampahan, dan mengganggu fungsi kawasan peruntukan TPA sampah.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi pada jaringan dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jalur evakuasi bencana, kegiatan penghijauan, dan perlengkapan fasilitas jalan dan/ pedestrian;
b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan pembangunan yang tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana jalur evakuasi bencana; dan
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan yang dapat menganggu fungsi dan peruntukan jalur evakuasi bencana.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi pada jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana system jaringan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi system jaringan drainase.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan di kawasan resapan air dan tangkapan air hujan, dan mendirikan bangunan diatas jaringan drainase;
dan
2. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang dapat mengangggu fungsi sistem jaringan drainase.
113. Pasal 120 Dihapus.
114. Diantara Pasal 120 dan Pasal 121 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 120 A sehingga berbunyisebagai berikut:
Pasal 120 A
Lokasi pembangunan jaringan prasarana wilayah untuk kepentingan umum dapat menyesuaikan kajian teknis.
115. Ketentuan Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
