Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 114

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan transportasi darat; b. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan energi; c. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan telekomunikasi; d. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan sumber daya air; e. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan pengelolaan lingkungan; dan f. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan prasarana lainnya. 108. Ketentuan Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction