Correct Article 113
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem pusat pelayanan; dan
b. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan prasarana wilayah.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem perkotaan;
b. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem perdesaan; dan
c. ketentuan umum peraturan zonasi pada wilayah pelayanan.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan berskala kabupaten yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya, dengan penetapan batas perkotaan sebagai pusat kegiatan kabupaten; kegiatan berskala kecamatan, dengan penetapan batas perkotaan kecamatan di masing masing ibukota kecamatan; dan pemanfaatan ruang disekitar jaringan prasarana mendukung berfungsinya sistem perkotaan dan jaringan prasarana;
b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan ketentuan bersyarat meliputi pemanfaatan ruang selain disebutkan pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem perkotaan dan jaringan prasarana; dan
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya sistem perkotaan dan jaringan prasarana.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan berskala beberapa desa, dengan penetapan batas PPL di masing masing desa pusat pertumbuhan atau pusat agro bisnis; pemanfaatan ruang disekitar jaringan prasarana untuk mendukung berfungsinya sistem perdesaan dan jaringan prasarana; peningkatan kegiatan perdesaan dengan didukung fasilitas dan infrastruktur;
b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan ketentuan bersyarat meliputi kegiatan pemanfaatan ruang selain disebutkan pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem perdesaan dan jaringan prasarana;
dan
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya sistem perdesaan dan jaringan prasarana.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi pada wilayah pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan ketentuan:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan berskala beberapa kecamatan, dengan penetapan batas WP; pemanfaatan ruang disekitar jaringan prasarana mendukung berfungsinya sistem perkotaan dan jaringan prasarana;
b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan ketentuan bersyarat meliputi kegiatan pemanfaatan ruang selain disebutkan pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem perkotaan dan jaringan prasarana;
dan
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya sistem perkotaan dan jaringan prasarana.
107. Ketentuan Pasal 114 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
