Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 108

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arahan perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b dilakukan melalui program: a. pengaturan pengembangan pengendalian pemanfaatan ruang; b. penyediaan fasilitas dan prasarana perkotaan; c. pengembangan sektor ekonomi perkotaan formal dan informal dalam satu kesatuan pengembangan; dan d. kawasan strategis Agropolitan. (2) Kawasan strategis agropolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diupayakan melalui a. pengembangan komoditas pertanian yang memiliki nilai ekonomi tinggi; b. pengembangan kawasan produksi pertanian dan kota tani; c. pengembangan kawasan kawasan agro industri; dan d. peningkatan sistem pemasaran hasil produksi pertanian. 103. Pasal 109 Dihapus. 104. Ketentuan Pasal 110 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction