Correct Article 108
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Arahan perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b dilakukan melalui program:
a. pengaturan pengembangan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. penyediaan fasilitas dan prasarana perkotaan;
c. pengembangan sektor ekonomi perkotaan formal dan informal dalam satu kesatuan pengembangan; dan
d. kawasan strategis Agropolitan.
(2) Kawasan strategis agropolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diupayakan melalui
a. pengembangan komoditas pertanian yang memiliki nilai ekonomi tinggi;
b. pengembangan kawasan produksi pertanian dan kota tani;
c. pengembangan kawasan kawasan agro industri; dan
d. peningkatan sistem pemasaran hasil produksi pertanian.
103. Pasal 109 Dihapus.
104. Ketentuan Pasal 110 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
