Correct Article 106
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Arahan perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a berupa kawasan wisata situs Purbakala Sangiran dilakukan melalui program:
a. perlindungan situs benda cagar budaya dan situs purbakala;
b. penetapan kawasan wisata situs Purbakala Sangiran sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN);
c. meningkatkan akses jalan dan meningkatan sarana transportasi menuju kawasan wisata situs Purbakala Sangiran;
d. meningkatkan destinasi Pariwisata Solo–Sangiran dan sekitarnya; dan
e. peningkatan dan pengembangan fasilitas penunjang kawasan wisata situs Purbakala Sangiran; dan
f. pengembangan amenitas Kawasan Wisata Sangiran.
101. Pasal 107 Dihapus.
102. Ketentuan Pasal 108 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
