Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 105

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arahan perwujudan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf c meliputi: a. arahan perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan b. arahan perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. 100. Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction