Correct Article 104
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Arahan perwujudan kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf g dilakukan melalui program penetapan kawasan pertahanan dan keamanan.
99. Ketentuan Pasal 105 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
