Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 103

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arahan perwujudan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf f meliputi: a. arahan perwujudan kawasan permukiman perkotaan dilakukan melalui program: 1. penyediaaan sarana dan prasarana permukiman perkotaan yang nyaman dan peduli diffable; 2. mengembangkan fasilitas ruang publik dan ruang terbuka hijau kota; 3. penyediaan berbagai fasilitas sosial ekonomi yang mampu mendorong perkembangan kawasan perkotaan; 4. pengembangan kawasan permukiman perkotaan terpadu; 5. perwujudan Kota Layak Anak; 6. penyediaan fasilitas pusat seni dan budaya; 7. penataan dan penertiban reklame; dan 8. pengembangan perumahan beserta penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan oleh pengembang kepada pemerintah daerah. b. arahan perwujudan kawasan permukiman perdesaan dilakukan melalui program: 1. pengembangan kawasan permukiman perdesaan yang terpadu dengan tempat usaha pertanian; 2. mengembangkan struktur ruang perdesaan melalui: a) pembentukan pusat pelayanan lingkungan (PPL); dan b) pengembangan keterkaitan sosial ekonomi antara PPL dengan wilayah pelayanannya. 3. penyediaan berbagai fasilitas sosial ekonomi yang mampu mendorong perkembangan kawasan perdesaan; 4. pengembangan perumahan beserta penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan oleh pengembang kepada pemerintah daerah; dan 5. pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk mendukung produk unggulan desa; dan 6. pembangunan desa terpadu. 98. Ketentuan Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction