Correct Article 103
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Arahan perwujudan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf f meliputi:
a. arahan perwujudan kawasan permukiman perkotaan dilakukan melalui program:
1. penyediaaan sarana dan prasarana permukiman perkotaan yang nyaman dan peduli diffable;
2. mengembangkan fasilitas ruang publik dan ruang terbuka hijau kota;
3. penyediaan berbagai fasilitas sosial ekonomi yang mampu mendorong perkembangan kawasan perkotaan;
4. pengembangan kawasan permukiman perkotaan terpadu;
5. perwujudan Kota Layak Anak;
6. penyediaan fasilitas pusat seni dan budaya;
7. penataan dan penertiban reklame; dan
8. pengembangan perumahan beserta penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
b. arahan perwujudan kawasan permukiman perdesaan dilakukan melalui program:
1. pengembangan kawasan permukiman perdesaan yang terpadu dengan tempat usaha pertanian;
2. mengembangkan struktur ruang perdesaan melalui:
a) pembentukan pusat pelayanan lingkungan (PPL); dan b) pengembangan keterkaitan sosial ekonomi antara PPL dengan wilayah pelayanannya.
3. penyediaan berbagai fasilitas sosial ekonomi yang mampu mendorong perkembangan kawasan perdesaan;
4. pengembangan perumahan beserta penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan oleh pengembang kepada pemerintah daerah; dan
5. pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk mendukung produk unggulan desa; dan
6. pembangunan desa terpadu.
98. Ketentuan Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
