Correct Article 101
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Arahan perwujudan kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf d dilakukan melalui program:
a. penetapan kawasan peruntukan industri
b. penyediaan sarana dan prasarana pendukung industri;
c. pengembangan lembaga pemasaran dan peningkatan peluang investasi industri;
d. penataan industri eksisting;
e. pengembangan sentra industri kecil menengah;
f. pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan industri untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan; dan
g. pengembangan kawasan peruntukan industri.
96. Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
