Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 94

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arahan perlindungan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf f terdiri atas: a. arahan perlindungan kawasan rawan banjir dilakukan melalui program: 1. pengendalian pembangunan kawasan permukiman dan fasilitas pendukungnya; 2. pengembangan jalur ruang evakuasi; dan 3. melakukan program pembinaan, penyuluhan kepada masyarakat di kawasan rawan banjir. b. arahan perlindungan kawasan rawan gerakan tanah secara geologis dilakukan melalui program: 1. pengendalian pembangunan kawasan permukiman dan fasilitas pendukungnya; 2. pengembangan jalur dan ruang evakuasi; dan 3. melakukan program pembinaan, penyuluhan kepada masyarakat di kawasan rawan gerakan tanah secara geologis. 90. Diantara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 94 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94 A Arahan perlindungan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 huruf g berupa arahan perlindungan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan dilakukan melalui program: 1. pelestarian bangunan dan/atau situs cagar budaya; dan 2. penetapan kawasan inti dan kawasan penyangga. 91. Ketentuan Pasal 95 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction