Correct Article 91
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Arahan perlindungan kawasan konservasi berupa perlindungan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c terdiri atas :
1. penetapan batas kawasan kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya;
2. pengawasan dan pemantauan untuk pelestarian kawasan suaka alam dan suaka margasatwa darat;
3. penetapan larangan untuk melakukan berbagai usaha dan/atau kegiatan;
4. pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya; dan
5. percepatan reboisasi kawasan suaka alam yang telah rusak;
88. Ketentuan Pasal 92 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
