Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arahan perlindungan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a dilakukan melalui program: a. penetapan batas kawasan lindung; b. pengawasan dan pemantauan untuk pelestarian kawasan hutan lindung; c. pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya; d. percepatan reboisasi kawasan hutan lindung dengan tanaman yang sesuai dengan fungsi lindung; e. pengendalian alih fungsi lahan pada kawasan resapan air; f. pengendalian kegiatan atau hal-hal yang bersifat menghalangi masuknya air hujan ke dalam tanah; g. pengaturan berbagai usaha dan/atau kegiatan lahan di kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yang dimiliki masyarakat; dan h. penghijauan. 86. Ketentuan Pasal 90 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction