Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arahan perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf g meliputi: a. Perwujudan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); b. Perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL); c. Perwujudan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); d. Perwujudan Sistem Jaringan Persampahan; e. Perwujudan Sistem Jaringan Evakuasi Bencana; dan f. Perwujudan Sistem Pengelolaan Drainase. (2) Perwujudan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui program pengelolaan dan pengembangan SPAM, yaitu berupa: a. Jaringan perpipaan : 1. Pembangunan/ pemeliharaan Unit produksi PDAM; 2. pembangunan bangunan penangkap air PDAM; 3. Pembangunan/pemeliharaan Unit distribusi; 4. pengembangan jaringan distribusi utama PDAM; 5. Pengembangan sumber air minum berbasis masyarakat; dan 6. Pembangunan/ pemeliharaan jaringan air minum berbasis masyarakat. b. Bukan jaringan perpipaan : 1. penggalian atau pengeboran air tanah untuk sumur dangkal; 2. pengeboran air tanah dalam berupa sumur pompa; dan 3. Bangunan penangkap mata air. (3) Perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah: a. Sistem PengelolaanAir Limbah (sewage); 1. pengembangan pengelolaan air limbah domistik dengan pengelolaan air limbah sistem off site dan on site;dan 2. pengembangan prasarana terpadu pengolahan limbah tinja (IPLT). b. Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga (sewerage). 1. pemenuhan prasarana jamban ber-septic tank untuk setiap rumah; 2. pengembangan jamban komunal pada kawasan permukiman padat masyarakat berpenghasilan rendah dan area fasilitas umum seperti terminal dan ruang terbuka publik; 3. instalasi pengolahan limbah kotoran hewan dan rumah tangga perdesaan; dan 4. pengembangan sistem pengolahan dan pengangkutan limbah tinja berbasis masyarakat dan rumah tangga perkotaan. (4) Perwujudan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui program pengendalian B3 dan limbah B3, yaitu berupa: a. pengelolaan limbah industri berada di kawasan peruntukan industri menengah – besar; dan b. pengelolaan limbah industri kecil. (5) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional, yaitu melalui: a. Pembangunan/ pengelolaan Bank Sampah; b. Pembangunan/ pengelolaan Tempat Penampungan Sampah Sementara reduce, reuse, recycle (TPS3R); c. Pembangunan/ pengelolaan Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST); d. Pembangunan/ pengelolaan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS); dan e. Pembangunan/ pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA). (6) Perwujudan Sistem Sistem Jaringan Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui program penanggulangan bencana: a. Pembangunan/ pemeliharaan Jalur evakuasi bencana banjir; b. Pembangunan/ pemeliharaan Jalur evakuasi bencana tanah longsor dan gerakan tanah secara geologis; dan c. pembangunan/ pemeliharaan Ruang evakuasi bencana. (7) Perwujudan Sistem Pengelolaan Jaringan Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase: a. pembangunan dan peningkatan saluran drainase lingkungan; b. pembangunan dan peningkatan saluran drainase primer; dan c. pembangunan dan peningkatan saluran drainase sekunder. 84. Ketentuan Pasal 88 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction