Correct Article 85
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Arahan perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf f dilakukan melalui program pengelolaan sumber daya air, yaitu berupa:
a. Pembangunan dan pemeliharaan Sistem jaringan irigasi primer pada Daerah Irigasi (DI) kewenangan pemerintah pusat;
b. Pembangunan dan pemeliharaan jaringan sumber daya air lintas kabupaten/kota; dan
c. Pembangunan dan pemeliharaan Sistem jaringan sumber daya air kabupaten.
83. Ketentuan Pasal 86 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
