Correct Article 84
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Arahan perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e dilakukan melalui program:
a. pengembangan sistem prasarana jaringan kabel fiber dan pembangunan rumah kabel fiber di seluruh wilayah Kabupaten;
b. pembangunan menara telekomunikasi (BTS);
c. Pembangunan menara bersama berada di seluruh kecamatan;dan
d. Penyusunan Peraturan Bupati tentang Penataan dan pengaturan lokasi pembangunan menara bersama.
82. Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
