Correct Article 79
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Arahan perwujudan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a meliputi:
a. arahan perwujudan sistem perkotaan;
b. arahan perwujudan sistem jaringan transportasi;
c. arahan perwujudan sistem jaringan energi;
d. arahan perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
e. arahan perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
f. arahan perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
77. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
