Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Agropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c adalah kawasan yang dikembangkan pada daerah perdesaan yang berbasis pertanian dan memiliki embrio jaringan prasarana kawasan agropolitan meliputi: a. Kecamatan Sambirejo; dan b. Kecamatan Miri (2) rencana kawasan agropolitan meliputi: a. pembentukan kawasan komoditas; dan b. pembangunan sub terminal agribisnis 70. Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction