Correct Article 68
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan perkotaan Sragen;
b. Kawasan perkotaan Gemolong;
c. Kawasan agropolitan; dan
d. Kawasan industri Gondang-Sambungmacan dan sekitarnya.
66. Ketentuan Pasal 69 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
