Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan strategis Nasional dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a adalah Kawasan Cagar Budaya Sangiran yang ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Sangiran dan sekitarnya. 65. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction