Correct Article 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf g meliputi:
a. kawasan pertahanan berada di kawasan Gunung Banyak Kecamatan Gesi;
b. Kodim dan Polres Sragen;
c. Batalyon Infantri 408 Subhasta; dan
d. Koramil dan Polsek yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten.
63. Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
Your Correction
