Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d direncanakan dengan luas kurang lebih 2.113 (dua ribu seratus tiga belas) hektar meliputi: a. Kecamatan Gondang; b. Kecamatan Ngrampal; c. Kecamatan Masaran; d. Kecamatan Sidoharjo; e. Kecamatan Sambungmacan; f. Kecamatan Kalijambe; g. Kecamatan Jenar; h. Kecamatan Mondokan; i. Kecamatan Tanon; j. Kecamatan Sragen; dan k. Kecamatan Sumberlawang. (2) Rencana pengembangan kawasan industri berada di Kecamatan Gondang dan Kecamatan Sambungmacan; (3) Pengembangan kegiatan usaha industri di Daerah meliputi: a. industri besar; b. industri menengah; dan c. industri kecil. (4) Pembukaan akses perusahaan industri menuju jalan arteri primer mempertimbangkan ketentuan pengaturan akses masuk ke jalan arteri primer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 60. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction