Correct Article 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf d direncanakan dengan luas kurang lebih 2.113 (dua ribu seratus tiga belas) hektar meliputi:
a. Kecamatan Gondang;
b. Kecamatan Ngrampal;
c. Kecamatan Masaran;
d. Kecamatan Sidoharjo;
e. Kecamatan Sambungmacan;
f. Kecamatan Kalijambe;
g. Kecamatan Jenar;
h. Kecamatan Mondokan;
i. Kecamatan Tanon;
j. Kecamatan Sragen; dan
k. Kecamatan Sumberlawang.
(2) Rencana pengembangan kawasan industri berada di Kecamatan Gondang dan Kecamatan Sambungmacan;
(3) Pengembangan kegiatan usaha industri di Daerah meliputi:
a. industri besar;
b. industri menengah; dan
c. industri kecil.
(4) Pembukaan akses perusahaan industri menuju jalan arteri primer mempertimbangkan ketentuan pengaturan akses masuk ke jalan arteri primer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
60. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
