Correct Article 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dengan luas kurang lebih 8.371 (delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu) hektar meliputi:
a. Kecamatan Tangen;
b. Kecamatan Jenar;
c. Kecamatan Sukodono;
d. Kecamatan Tanon;
e. Kecamatan Plupuh;
f. Kecamatan Kalijambe;
g. Kecamatan Miri;
h. Kecamatan Sambirejo;
i. Kecamatan Gondang;
j. Kecamatan Kedawung;
k. Kecamatan Gesi;
l. Kecamatan Mondokan;
m. Kecamatan Gemolong;
n. Kecamatan Karangmalang;
o. Kecamatan Masaran; dan
p. Kecamatan Sumberlawang.
55. Pasal 58 Dihapus.
56. Pasal 59 Dihapus.
57. Pasal 60 Dihapus.
58. Pasal 61 Dihapus.
59. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
