Correct Article 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dengan luas 42.390 (empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh) hektar tersebar di seluruh kecamatan dengan perencanaan sebagai berikut:
a. Kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan dengan luas luas
42.286 (empat puluh dua ribu dua ratus delapan puluh enam) hektar; dan
b. Kawasan tanaman pangan diluar kawasan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas 104 (seratus empat) hektar yang merupakan sempadan jalan Tol.
54. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
