Correct Article 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi terbatas; dan
b. kawasan hutan produksi.
(2) Kawasan hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 358,86 (tiga ratus lima puluh delapan koma delapan enam) hektar meliputi:
a. Kecamatan Sumberlawang;
b. Kecamatan Sukodono; dan
c. Kecamatan Mondokan
(3) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 4.900,54 (empat ribu sembilan ratus koma lima empat) hektar meliputi:
a. Kecamatan Jenar;
b. Kecamatan Tangen;
c. Kecamatan Gesi;
d. Kecamatan Sukodono;
e. Kecamatan Sumberlawang; dan
f. Kecamatan Miri.
51. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
