Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kawasan hutan produksi terbatas; dan b. kawasan hutan produksi. (2) Kawasan hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 358,86 (tiga ratus lima puluh delapan koma delapan enam) hektar meliputi: a. Kecamatan Sumberlawang; b. Kecamatan Sukodono; dan c. Kecamatan Mondokan (3) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 4.900,54 (empat ribu sembilan ratus koma lima empat) hektar meliputi: a. Kecamatan Jenar; b. Kecamatan Tangen; c. Kecamatan Gesi; d. Kecamatan Sukodono; e. Kecamatan Sumberlawang; dan f. Kecamatan Miri. 51. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction