Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g adalah berupa kawasan cagar budaya Situs Purbakala Sangiran. 50. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction