Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi: a. Kecamatan Jenar; b. Kecamatan Tangen; c. Kecamatan Gesi; d. Kecamatan Sukodono; e. Kecamatan Mondokan; f. Kecamatan Sumberlawang; g. Kecamatan Miri; h. Kecamatan Sambirejo; i. Kecamatan Gemolong; j. Kecamatan Tanon; k. Kecamatan Masaran; dan l. Kecamatan Kalijambe. 47. Pasal 50 Dihapus. 48. Pasal 51 Dihapus. 49. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction