Correct Article 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi:
a. Kecamatan Jenar;
b. Kecamatan Tangen;
c. Kecamatan Gesi;
d. Kecamatan Sukodono;
e. Kecamatan Mondokan;
f. Kecamatan Sumberlawang;
g. Kecamatan Miri;
h. Kecamatan Sambirejo;
i. Kecamatan Gemolong;
j. Kecamatan Tanon;
k. Kecamatan Masaran; dan
l. Kecamatan Kalijambe.
47. Pasal 50 Dihapus.
48. Pasal 51 Dihapus.
49. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
