Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi:
a. kawasan cagar alam geologi yang berupa kawasan keunikan batuan dan fosil berada di Kecamatan Kalijambe, Kecamatan Plupuh, dan Kecamatan Gemolong yang termasuk dalam Kawasan Budaya Situs Purbakala Sangiran;
b. Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional; dan
c. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah berupa kawasan imbuhan air tanah meliputi kawasan resapan air pada Cekungan Air Tanah (CAT) Karanganyar – Boyolali.
44. Pasal 46 Dihapus.
45. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
