Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi: a. kawasan cagar alam geologi yang berupa kawasan keunikan batuan dan fosil berada di Kecamatan Kalijambe, Kecamatan Plupuh, dan Kecamatan Gemolong yang termasuk dalam Kawasan Budaya Situs Purbakala Sangiran; b. Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional; dan c. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah berupa kawasan imbuhan air tanah meliputi kawasan resapan air pada Cekungan Air Tanah (CAT) Karanganyar – Boyolali. 44. Pasal 46 Dihapus. 45. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction