Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Sistem drainase wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f meliputi:
a. pembangunan dan peningkatan saluran drainase lingkungan pada kawasan perkotaan Kabupaten pada kawasan permukiman padat, kumuh, dan kawasan sekitar pasar tradisional;
b. pembangunan dan peningkatan saluran drainase primer di sepanjang kanan-kiri jalan pada ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten; dan
c. pembangunan dan peningkatan saluran drainase sekunder berada di ruas jalan kabupaten dan jalan desa selain tersebut pada huruf b.
30. Pasal 32 Dihapus.
31. Pasal 33 Dihapus.
32. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
