Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e meliputi:
a. Jalur evakuasi bencana banjir;
b. Jalur evakuasi bencana tanah longsor dan gerakan tanah secara geologis; dan
c. Ruang evakuasi bencana.
(2) Jalur evaluasi bancana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengembangan jalur penyelamatan bencana banjir
berupa jalan-jalan desa menuju pada lokasi yang tidak terkena bahaya banjir meliputi:
a. Kecamatan Sidoharjo;
b. Kecamatan Sragen; dan
c. Kecamatan Ngrampal.
(3) Jalur evaluasi bancana tanah longsor dan gerakan tanah secara geologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengembangan jalur evakuasi bencana tanah longsor berupa ruas jalan yang ada dan/atau ruas jalan darurat menuju ruang evakuasi berada di Kecamatan Sambirejo.
(4) Ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah berupa pengembangan ruang dan/atau bangunan tempat pengungsian bencana meliputi:
a. lapangan;
b. stadion;
c. taman publik;
d. bangunan kantor pemerintah;
e. bangunan fasilitas sosial; dan
f. bangunan fasilitas umum.
29. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
