Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Sistem Jaringan Persampahan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan dengan prinsip mengurangi (re-duce), menggunakan kembali (re-use) dan mendaur ulang (re-cycle) meliputi:
a. Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS); dan
b. Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA).
(2) Rencana lokasi Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selanjutnya akan diatur dalam rencana rinci tata ruang.
(3) Rencana lokasi TPA sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pembangunan TPA di Desa Cepoko, Kecamatan Sumberlawang;
b. peningkatan TPA Tanggan berada di Desa Tanggan Kecamatan Gesi;
dan
c. peningkatan TPA Gemolong berada di Desa Geneng Duwur Kecamatan Gemolong.
(4) Sistem pengelolaan TPA Cepoko, TPA Tanggan dan TPA Gemolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan sanitary landfill.
27. Pasal 29 Dihapus.
28. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
