Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Jaringan Persampahan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan dengan prinsip mengurangi (re-duce), menggunakan kembali (re-use) dan mendaur ulang (re-cycle) meliputi: a. Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS); dan b. Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA). (2) Rencana lokasi Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selanjutnya akan diatur dalam rencana rinci tata ruang. (3) Rencana lokasi TPA sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pembangunan TPA di Desa Cepoko, Kecamatan Sumberlawang; b. peningkatan TPA Tanggan berada di Desa Tanggan Kecamatan Gesi; dan c. peningkatan TPA Gemolong berada di Desa Geneng Duwur Kecamatan Gemolong. (4) Sistem pengelolaan TPA Cepoko, TPA Tanggan dan TPA Gemolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan sanitary landfill. 27. Pasal 29 Dihapus. 28. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction