Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf c meliputi Rencana instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) industri. (2) Rencana instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan limbah industri berada di kawasan peruntukan industri menengah – besar meliputi: 1. Kecamatan Kalijambe; 2. Kecamatan Masaran; 3. Kecamatan Sidoharjo; 4. Kecamatan Ngrampal; 5. Kecamatan Gondang; 6. Kecamatan Sambungmacan; 7. Kecamatan Mondokan; 8. Kecamatan Tanon; 9. Kecmatan Sragen; dan 10. Kecamatan Sumberlawang. b. pengelolaan limbah industri kecil yang tersebar di seluruh kecamatan. (3) Pengelolaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang berada di kawasan industri menengah-besar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi: a. pembangunan instalasi pengolahan air limbah pada kawasan peruntukan industri dan kawasan industri; b. pembangunan instalasi ini menjadi tanggungjawab pengelola yang melakukan kegiatan industri; dan c. pemantauan baku mutu air limbah terhadap perusahaan industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dari limbahnya. 26. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction