Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b meliputi: a. Sistem PengelolaanAir Limbah (sewage); dan b. Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga (sewerage). (2) Sistem Pengelolaan Air Limbah (sewage) sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a termasuk sistem pengolahan berupa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) meliputi: a. pengembangan pengelolaan air limbah domistik dengan pengelolaan air limbah sistem off site dan on site; b. pengembangan prasarana terpadu pengolahan limbah tinja (IPLT) yang dapat diintegrasikan dengan TPA Tanggan berada di Kecamatan Gesi; c. instalasi pengolahan limbah kotoran hewan dan rumah tangga perdesaan. (3) Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga (sewerage) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. pemenuhan prasarana jamban ber-septic tank untuk setiap rumah; b. pengembangan jamban komunal pada kawasan permukiman padat masyarakat berpenghasilan rendah dan area fasilitas umum seperti terminal dan ruang terbuka publik; c. instalasi pengolahan limbah kotoran hewan dan rumah tangga perdesaan; dan d. pengembangan sistem pengolahan dan pengangkutan limbah tinja berbasis masyarakat dan rumah tangga perkotaan. 25. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction