Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Jaringan Prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi : a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); b. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL); c. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); d. Sistem Jaringan Persampahan Wilayah; e. Sistem Jaringan Evakuasi Bencana; dan f. Sistem Drainase Wilayah. (2) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Rencana pengembangan prasarana air minum di kawasan perkotaan dan perdesaan yang rawan kebutuhan air bersih terdiri atas: a. Jaringan perpipaan; dan b. Bukan jaringan perpipaan. (3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Unit produksi meliputi sumber air dan instalasi pengolahan air minum di Kabupaten Sragen yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum meliputi : 1) PS I Gandil; 2) PS II Dulang; 3) PS III Karangampah; 4) PS IV Karangampah; 5) PS V Kedawung; 6) PS VII Candi; 7) PS VIII Kemangi; 8) PS IX Puro; 9) PS X Sragen; 10) PS XI Brambang; 11) PS XII Ngablak; 12) PS XIII Ngrampal; 13) PS XIV Dulang; 14) PS Sukodono; 15) PS Gemolong I; 16) PS Gemolong II; 17) PS Gemolong III; 18) PS Tanon; 19) PS Sumberlawang; 20) PS Masaran; 21) PS Sidoharjo; 22) PS Pengkok I; 23) PS Pengkok II; 24) PS Sambirejo I; 25) PS Sambirejo II; 26) PS Gondang; 27) PS Mojokerto; 28) PS Sambungmacan; 29) Bangunan penangkap mata air berupa pembangunan bangunan penangkap air PDAM di wilayah Kecamatan Karangmalang, Kecamatan Tanon, Kecamatan Kedawung, Kecamatan Sidoharjo, dan Kecamatan Sambirejo;dan 30) Pengembangan sumber air minum berbasis masyarakat di Desa Hadiluwih, Desa Karangjati, Desa Trobayan, Desa Guworejo, Desa Sidoharjo, Desa Pengkok, Desa Toyogo, Desa Plumbon, Desa Geneng, Desa Glonggong, Desa Bener, Desa Plosokerep, dan Desa Saradan. b. Unit distribusi, meliputi sarana untuk mengalirkan air minum dari pipa transmisi air minum sampai ke unit pelayanan yaitu jaringan perpipaan di wilayah: 1) Kecamatan Sragen; 2) Kecamatan Gemolong; 3) Kecamatan Masaran; 4) Kecamatan Sambirejo; 5) Kecamatan Karangmalang; 6) Kecamatan Ngrampal; 7) Kecamatan Mondokan; 8) Kecamatan Sukodono; 9) Kecamatan Kalijambe; 10) Kecamatan Sidoharjo 11) Kecamatan Gondang; 12) Kecamatan Tangen; 13) Kecamatan Plupuh; 14) Kecamatan Sambungmacan; 15) Kecamatan Kedawung; 16) Kecamatan Gesi; 17) Kecamatan Jenar; 18) Kecamatan Sumberlawang; 19) Kecamatan Tanon; 20) Kecamatan Miri; dan 21) Kawasan perdesaan yang rawan kekeringan. (4) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Sumur dangkal, yaitu dengan melakukan penggalian atau pengeboran air tanah dilakukan pada wilayah yang tidak terlayani jaringan perpipaan; dan b. Sumur pompa, yaitu dengan melakukan pengeboran air tanah dalam secara terbatas dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilakukan pada wilayah yang tidak terlayani jaringan perpipaan. 24. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction