Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d adalah meliputi: a. Sistem jaringan sumber daya air lintas Negara/ provinsi; b. Sistem jaringan sumber daya air lintas kabupaten/kota; dan c. Sistem jaringan sumber daya air kabupaten (2) Sistem jaringan sumber day air lintas Negara/ provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Sumber Air, meliputi: Sungai Bengawan Solo. b. Prasarana sumber daya air, meliputi Sistem jaringan irigasi primer yang berada pada Daerah Irigasi (DI) kewenangan pemerintah pusat yaitu: 1) DI Colo Timur; dan 2) DI Gondang. (3) Sistem jaringan sumber daya air lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Sumber Air, meliputi: 1) Sumber air tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT) Karanganyar- Boyolali berada di Kecamatan Sambirejo, sebagian wilayah Kecamatan Gemolong, sebagian wilayah Kecamatan Kedawung dan sebagian wilayah Kecamatan Karangmalang. 2) Waduk Kedungombo; 3) Waduk Ketro; 4) Waduk Botok; 5) Waduk Kembangan; 6) Waduk Brambang;dan 7) Waduk Gebyar; b. Prasarana sumber daya air, meliputi sistem jaringan irigasi sekunder yang berada pada Daerah Irigasi (DI) kewenangan pemerintah provinsi meliputi: 1) DI Bapang; 2) DI Kedungboyo; 3) DI Bonggo; dan 4) DI Kepoh (4) Sistem jaringan sumber daya air kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Sumber Air, meliputi : 1) Waduk Blimbing; 2) Waduk Jekawal; 3) Waduk Gembong; 4) Sungai Grompol; 5) Sungai Mungkung; 6) Sungai Garuda; 7) Sungai Cemoro; 8) Sungai Kedungdowo; 9) Sungai Kenataan; 10) Sungai Pagah; 11) Sungai Sawur; 12) Sungai Pojok; 13) Sungai Ngrejeng; 14) Sungai Kropak; dan 15) Sungai Tempuran. b. Prasarana sumber daya air sistem jaringan irigasi sekunder yang berada pada Daerah Irigasi (DI) kewenangan kabupaten meliputi: 1) DI Kedung Gatot; 2) DI Gempol; 3) DI Kedungpring; 4) DI Ketro; 5) DI Krikilan; 6) DI Mlokolegi; 7) DI Nangsri; 8) DI Nusupan; 9) DI Sidowayah; 10) DI Sirap; 11) DI Suwatu; 12) DI Tompe; 13) DI Toro; 14) DI Tritis; dan 15) DI Clolo. 22. Pasal 24 Dihapus. 23. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction