Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b adalah jaringan bergerak selulerdilakukan dengan pembangunan menara telekomunikasi (BTS). (2) Pembangunan menara telekomunikasi (BTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penggunaan menara bersama berada di seluruh kecamatan. (3) Sistem jaringan bergerak seluler sampai dengan tahun 2031 direncanakan sudah melayani seluruh wilayah Kabupaten. (4) Penataan dan pengaturan lokasi pembangunan menara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur dalam Peraturan Bupati. 21. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction