Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem Jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c teridiri ataspelabuhan sungai dan danau yang meliputi: a. Pelabuhan dan penyeberangan Waduk Kedung Ombo di Kecamatan Miri; dan b. Pelabuhan dan penyeberangan Waduk Kedung Ombo di Kecamatan Sumberlawang. 17. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction