Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Sistem Jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c teridiri ataspelabuhan sungai dan danau yang meliputi:
a. Pelabuhan dan penyeberangan Waduk Kedung Ombo di Kecamatan Miri;
dan
b. Pelabuhan dan penyeberangan Waduk Kedung Ombo di Kecamatan Sumberlawang.
17. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
