Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi: a. Jaringan jalur kereta api (KA); dan b. Stasiun kereta api (KA) (2) Jaringan jalur kereta api (KA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jaringan jalur kereta api antarkota meliputi: a. Double track jalur Madiun – Solo dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan aspek kebencanaan. b. Double track jalur Semarang – Solo dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan aspek kebencanaan. (3) Rencana Stasiun kereta api (KA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Stasiun Penumpang, berupa revitalisasi semua stasiun kereta api yang terdapat di Kabupaten terdiri atas : (1) Stasiun Penumpang Sragen; (2) Stasiun Penumpang Kedung Bateng; (3) Stasiun Penumpang Kebonromo; (4) Stasiun Penumpang Masaran; (5) Stasiun Penumpang Salem; dan (6) Stasiun Sumberlawang. b. Stasiun Barang, berupa dryport di Kecamatan Masaran 15. Pasal 17 dihapus 16. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction