Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi:
a. Jaringan jalur kereta api (KA); dan
b. Stasiun kereta api (KA)
(2) Jaringan jalur kereta api (KA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jaringan jalur kereta api antarkota meliputi:
a. Double track jalur Madiun – Solo dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan aspek kebencanaan.
b. Double track jalur Semarang – Solo dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan aspek kebencanaan.
(3) Rencana Stasiun kereta api (KA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Stasiun Penumpang, berupa revitalisasi semua stasiun kereta api yang terdapat di Kabupaten terdiri atas :
(1) Stasiun Penumpang Sragen;
(2) Stasiun Penumpang Kedung Bateng;
(3) Stasiun Penumpang Kebonromo;
(4) Stasiun Penumpang Masaran;
(5) Stasiun Penumpang Salem; dan
(6) Stasiun Sumberlawang.
b. Stasiun Barang, berupa dryport di Kecamatan Masaran
15. Pasal 17 dihapus
16. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
