Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. Terminal penumpang; dan
b. Sub terminal Agribisnis
(2) Rencana terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan terminal penumpang Tipe A berada di Kecamatan Sidoharjo;
b. peningkatan dan pengembangan terminal penumpang Tipe B;
c. peningkatan dan pengembangan terminal penumpang Tipe C meliputi:
1. Kecamatan Sragen;
2. Kecamatan Gemolong;
3. Kecamatan Plupuh;
4. Kecamatan Tanon;
5. Kecamatan Gondang;
6. Kecamatan Sumberlawang;
7. Kecamatan Kedawung;
8. Kecamatan Jenar;
9. Kecamatan Tangen;
10. Kecamatan Kalijambe; dan
11. Kecamatan Sukodono;
(3) peningkatan dan pengembangan terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b di Kecamatan Ngrampal;
dan
(4) rencana Sub Terminal Agrobisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berada di Kecamatan Sambirejo dan Kecamatan Miri.
12. Pasal 14 dihapus
13. Pasal 15 dihapus
14. Ketentuan Pasal 16 diubah menjadi, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
