Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem perkotaan meliputi: a. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang berada di wilayah Kabupaten; b. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK); dan c. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). (2) PKL yang berada di wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas : a. Kawasan Perkotaan Sragen; dan b. Kawasan Perkotaan Gemolong (3) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Kawasan Perkotaan Sambungmacan; b. Kawasan Perkotaan Tangen; c. Kawasan Perkotaan Gondang; d. Kawasan Perkotaan Kalijambe; e. Kawasan Perkotaan Masaran; dan f. Kawasan Perkotaan Sumberlawang. (4) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Desa Tegaldowo berada di Kecamatan Gemolong; b. Desa Purworejo berada di Kecamatan Gemolong; c. Desa Taraman berada di Kecamatan Sidoharjo; d. Desa Karang Jati berada di Kecamatan Kalijambe; e. Desa Jeruk berada di Kecamatan Miri; f. Desa Pendem berada di Kecamatan Miri; g. Desa Pendem berada di Kecamatan Sumberlawang; h. Desa Gawan berada di Kecamatan Tanon; i. Desa Dari berada di Kecamatan Plupuh; j. Desa Pagak berada di Kecamatan Sumberlawang; k. Desa Jati Tengah berada di Kecamatan Sukodono; l. Desa Tanggan berada di Kecamatan Gesi; m. Desa Banyuurip berada di Kecamatan Jenar; n. Desa Karangmalang berada di Kecamatan Masaran; o. Desa Kliwonan berada di Kecamatan Masaran; p. Desa Mojokerto berada di Kecamatan Kedawung; q. Desa Saradan berada di Kecamatan Karangmalang; r. Desa Plosokerep berada di Kecamatan Karangmalang s. Desa Sambungmacan berada di Kecamatan Sambungmacan; t. Desa Banaran berada di Kecamatan Sambungmacan; u. Desa Gabus berada di Kecamatan Ngrampal; v. Desa Blimbing berada di Kecamatan Sambirejo; w. Desa Srimulyo berada di Kecamatan Gondang; x. Desa Dukuh berada di Kecamatan Tangen; y. Desa Dawung berada di Kecamatan Sambirejo; dan z. Desa Kedungupit berada di Kecamatan Sragen. 6. Pasal 7 Dihapus. 7. Pasal 8 Dihapus. 8. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction