Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
(1) Sistem perkotaan meliputi:
a. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang berada di wilayah Kabupaten;
b. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK); dan
c. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
(2) PKL yang berada di wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Kawasan Perkotaan Sragen; dan
b. Kawasan Perkotaan Gemolong
(3) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Sambungmacan;
b. Kawasan Perkotaan Tangen;
c. Kawasan Perkotaan Gondang;
d. Kawasan Perkotaan Kalijambe;
e. Kawasan Perkotaan Masaran; dan
f. Kawasan Perkotaan Sumberlawang.
(4) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Desa Tegaldowo berada di Kecamatan Gemolong;
b. Desa Purworejo berada di Kecamatan Gemolong;
c. Desa Taraman berada di Kecamatan Sidoharjo;
d. Desa Karang Jati berada di Kecamatan Kalijambe;
e. Desa Jeruk berada di Kecamatan Miri;
f. Desa Pendem berada di Kecamatan Miri;
g. Desa Pendem berada di Kecamatan Sumberlawang;
h. Desa Gawan berada di Kecamatan Tanon;
i. Desa Dari berada di Kecamatan Plupuh;
j. Desa Pagak berada di Kecamatan Sumberlawang;
k. Desa Jati Tengah berada di Kecamatan Sukodono;
l. Desa Tanggan berada di Kecamatan Gesi;
m. Desa Banyuurip berada di Kecamatan Jenar;
n. Desa Karangmalang berada di Kecamatan Masaran;
o. Desa Kliwonan berada di Kecamatan Masaran;
p. Desa Mojokerto berada di Kecamatan Kedawung;
q. Desa Saradan berada di Kecamatan Karangmalang;
r. Desa Plosokerep berada di Kecamatan Karangmalang
s. Desa Sambungmacan berada di Kecamatan Sambungmacan;
t. Desa Banaran berada di Kecamatan Sambungmacan;
u. Desa Gabus berada di Kecamatan Ngrampal;
v. Desa Blimbing berada di Kecamatan Sambirejo;
w. Desa Srimulyo berada di Kecamatan Gondang;
x. Desa Dukuh berada di Kecamatan Tangen;
y. Desa Dawung berada di Kecamatan Sambirejo; dan
z. Desa Kedungupit berada di Kecamatan Sragen.
6. Pasal 7 Dihapus.
7. Pasal 8 Dihapus.
8. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
