Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Current Text
Ruang lingkup dan tujuan penataan ruang daerah meliputi :
(1) Ruang lingkup penataan ruang wilayah Kabupaten Sragen terdiri atas:
a. Ruang lingkup wilayah administrasi Kabupaten Sragen terdiri dari 20 (dua puluh) Kecamatan, 12 (dua belas) Kelurahan dan 196 (seratus sembilan puluh enam) Desa.
b. Wilayah Kabupaten Sragen meliputi seluruh wilayah administrasi dengan luas kurang lebih 993,78 km2 (sembilan ratus sembilan puluh tiga koma tujuh delapan kilometer persegi) yang terletak diantara 7° 15’ dan 7° 30’ Lintang Selatan dan 110° 45’ dan 111° 10’ Bujur Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
1) Sebelah utara : Kabupaten Grobogan 2) Sebelah timur : Kabupaten Ngawi (Provinsi Jawa Timur) 3) Sebelah selatan : Kabupaten Karanganyar 4) Sebelah barat
: Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Karanganyar
c. Lingkup substansi RTRW Kabupaten meliputi:
1) Ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten;
2) rencana struktur ruang wilayah Kabupaten;
3) rencana pola ruang wilayan Kabupaten;
4) penetapan kawasan strategis Kabupaten;
5) arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; dan 6) arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.
(2) Penataan ruang daerah adalah mewujudkan ruang Daerah yang maju dan berdaya saing berbasis Pertanian, Industri, Pariwisata.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
