Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus diubah sebagaiman tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
28. Ketentuan Bagian Kesebelas Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
