Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan/ atau Penggadaan Peta Digital diubah sebagaiman tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
27. Ketentuan Bagian Kesepuluh Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
