Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Struktur dan Besarnya Tarip Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sebagaiman tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
25. Ketentuan Bagian Kedelapan dan Pasal 36 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
